Sinergi positif aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil memutus rantai peredaran narkotika yang coba diselundupkan oleh sindikat pengedar jaringan Malaysia.
Pada hari Jumat (01/06/2018), petugas gabungan meringkus barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan mengamankan 4 orang pelaku di pelabuhan kawasan Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Badan Narkotika Nasional, Jumat (22/06/2018), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Bahaduri Wijayanta menjelaskan kronologi singkat pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan petugas dalam membongkar penyelundupan ini diawali dari informasi intelijen yang menyatakan telah terjadi upaya pemasukan narkotika dari Malaysia melalui provinsi Aceh untuk kemudian dibawa ke Surabaya melalui Palembang dan Jakarta,” ungkapnya.
Berangkat dari informasi intelijen tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan terhadap kapal dan para pelaku yang berangkat dari Palembang.
“Petugas gabungan mengarah ke pelabuhan di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas mendapati kapal kayu “perintas” yang berasal dari Palembang tengah sandar di pelabuhan tersebut, di sana para pelaku melakukan serah terima narkotika di pos dermaga pelabuhan Muara Baru,” tambah Wijayanta.
Petugas yang melakukan pengintaian mendapati para pelaku memasukkan narkotika tersebut ke dalam kendaraan dan menuju ke luar pelabuhan. Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kendaraan dan para tersangka. Dari kasus ini, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10 Kg, 2 kendaraan yang digunakan para tersangka, kartu identitas, dan alat komunikasi.
Petugas juga berhasil mengamankan keempat tersangka berinisial AB, M, A, dan K.
Wijayanta menambahkan bahwa kasus yang berhasil diungkap di atas turut menambah daftar panjang penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai.
“Hingga Juni 2018, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 205 kasus dengan berat total barang hasil penindakan mencapai 3,629 Ton, meningkat dari tahun 2017 pada periode yang sama. Sedangkan selama tahun 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 346 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat barang hasil penindakan mencapai 2,139 Ton,” ujar Wijayanta. Peningkatan jumlah tangkapan dan pengungkapan jaringan penyelundup ini merupakan buah kerja keras Bea Cukai, yang beberapa di antaranya juga merupakan hasil dari sinergi dengan BNN, POLRI, dan instansi lain.
Para tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada BNN untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Wijayanta menambahkan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun masyarakat juga dapat berperan aktif dalam membantu upaya tersebut.
“Kami berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan anda terkait dengan upaya peredaran narkotika,” pungkas Wijayanta.(*)