Pemerintah terus berupaya menciptakan kondisi ekonomi yang sehat dan kondusif, termasuk dengan menekan seminimal mungkin praktik penyelundupan impor dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kondisi tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers penggagalan penyelundupan 3 kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura dan pemusnahan secara simbolis 16,8 juta batang rokok ilegal yang merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan rokok ilegal hasil tangkapan Kantor Wilayah dan Kantor-Kantor Pelayanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (2/8/2018).
Selain aspek ekonomi, pemberantasan praktik-praktik curang khususnya barang-barang yang diatur dan diawasi seperti minuman keras dan rokok tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat.
“Untuk itu, Kementerian Keuangan yang di dalamnya ada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 12 Juli 2017 lalu meluncurkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), bersinergi dengan POLRI, TNI, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Perdagangan serta instansi terkait lain termasuk Pemda," kata Menkeu.
Dijelaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai juga menjalin kerjasama dengan negara-negara lain dalam membendung aksi penyelundupan.
Kerjasama ini sangat efektif terbukti dengan melejitnya jumlah kasus penyelundupan yg berhasil diungkap oleh Bea Cukai baik di wilayah perbatasan laut dan darat, bandar udara, maupun pelabuhan laut.
“Contohnya saja, dalam waktu 1 semester ini saja kita bisa menggagalkan penyelundupan narkoba hampir 4 Ton, hampir 2 kali lipat total tangkapan selama tahun 2017, belum lagi barang-barang lain termasuk miras dan rokok. Intinya adalah sinergi sehingga semua celah dapat kita bersama tutup secara lebih efektif,” tukasnya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa 3 kontainer yang ditindak tersebut berisi 50.664 botol miras.
Barang tersebut diangkut dari Singapura pada tanggal 24 Juni 2018 dengan tujuan pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diperkirakan tiba pada tanggal 26 Juni 2018.
Berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Bea dan Cukai.
Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak barang tersebut oleh importir PT. Golden Indah Pratama diberitahukan sebagai polyestern yarn (benang poliester) sebanyak 780 packages.
Berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer tersebut dan kemudian pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk.
Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran di mana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.
Total nilai barang mencapai lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7 miliar yang terdiri dari Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.
Penertiban Cukai
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa selain PIBT, sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi tersebut berlanjut dalam bentuk program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dengan target barang kena cukai ilegal termasuk rokok.
Menurut hasil survei UGM belum lama ini, upaya penertiban Bea Cukai yang didukung berbagai pihak ini terbukti berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,14% tahun 2016 menjadi 7,04% pada 2018, sehingga potensi Cukai yang berhasil diselamatkan selama periode tersebut mencapai Rp. 1,5 Triliun.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Dirjen PKTN Kemendag serta pimpinan POLRI, TNI, Kejaksaan, Pemda, serta instansi lainnya di lingkungan Jawa Timur.
Menkeu mengatakan bahwa Kantor Wilayah dan Kantor-Kantor Pelayanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I hingga bulan Juli 2018 ini telah menindak rokok ilegal sebanyak 30 juta batang.
Atas hasil penindakan pada tahun 2018 tersebut, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan ini berjumlah 16,8 juta batang.
Rinciannya, Kanwil Beacukai Jawa Timur I sebanyak 5.459.770 batang, Kantor Bea dan Cukai Pasuruan sebanyak 1.198.860 batang rokok, Sidoarjo sebanyak 8.100.000 batang rokok, serta Tanjung Perak sebanyak 1.994.000 batang rokok.
Selain itu terdapat juga 960 botol minuman keras hasil tegahan yang turut dimusnahkan.
Penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai ini kian menambah jumlah penindakan di bidang cukai yang telah dilakukan Bea Cukai di tahun 2018.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, penindakan di bidang cukai masih menunjukkan peningkatan. Di tahun 2015 dilakukan penindakan sebanyak 1.474 kasus, tahun 2016 sebanyak 2.259 kasus, tahun 2017 sebanyak 3.965 kasus, dan hingga bulan Juli 2018 telah dilakukan penindakan sebanyak 3.390 kasus.
Menkeu menyatakan bahwa penindakan yang telah dilakukan ini diyakini dapat berdampak signifikan terhadap penurunan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
Tidak hanya itu, Menkeu juga berharap agar sinergi antar instansi pemerintah terus dapat terjalin untuk memberantas peredaran barang-barang kena cukai ilegal. (*)