Penyelundupan tiga kontainer minuman beralkohol impor dari Singapura membuat kerugian besar bagi Indonesia. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 57,7 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total nilai barang (minuman beralkohol) tiga kontainer berisi 50.664 botol berbagai jenis dan merek impor itu sebanyak Rp 27 miliar.
"Kerugian negara dari tidak terpenuhinya pembayaran pajak mencapai lebih Rp 57,7 miliar. Ini sangat besar akibat masuknya barang ilegal," ujarnya, saat pemusnahan simbolis minumal beralkohol dan rokok ilegal di PT Terminal Peti Kemas Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/8/2018).
Kerugian senilai Rp 57,7 miliar, kata Sri Mulyani, rinciannya diantaranya dari Bea masuk Rp 40,5 miliar, PPh pasal 22 Rp 5,1 miliar dan cukai sebesar Rp 5,4 miliar.
Dari tiga kontainer isi 50.664 botol minuman beralkohol impor itu, secas simbolis dimusnahkan 960 botol.
Sisanya masih di PT Terminal Peti Kemas Tanjung Perak dan Kementrian Keuangan, Dirjen Bea dan Cukai masih berkordinasi dengan kejaksaan apakah mau dimusnahkan atau boleh dilelang dan uangnya sebagai pemasukan pendapatan negara.
"Itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan baginana. Kalau boleh dilelang, nanti.uangnya masuk negara," tegas Sri Mulyani.
Kajati Jatim Sunarta mengaku, minuman beralkohol ini bisa dilelang ke pengusaha dan harus sesuai dengan aturan hukum yang ada. Selanjutnya, nanti uang dari hasil lelang jadi pemasukan kas negara.
"Bisa, tapi aturan harus ditegakan dan tepat. Jangan sampai menyalahi hukum, dan uangnya untuk negara," ucapnya. (*)