Maraknya peredaran narkotika telah menjadi persoalan global yang melanda berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Saat ini, Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat narkotika dan telah menjadi salah satu tempat pemasaran yang potensial bagi jaringan narkotika internasional.
Bea Cukai sebagai aparat penegak hukum yang salah satu fungsinya untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya turut berkomitmen untuk membantu Indonesia terlepas dari jeratan narkotika. Salah satu langkah yang dilakukan adalah sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, sinergi antara Bea Cukai dengan BNN dan Lantamal kembali membuahkan hasil. Sejak akhir September hingga awal Oktober 2018, Bea Cukai bersama BNN dan Lantamal berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika di dua tempat berbeda, yakni di Medan, Sumatera Utara dan Tarakan, Kalimantan Utara dengan total barang bukti sebanyak 11,5 kg sabu beserta 10 orang tersangka.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa kasus penyelundupan sabu di Medan, Sumatera Utara berhasil diungkap pada tanggal 11 Oktober 2018 dan kasus penyelundupan sabu di Tarakan, Kalimantan Utara berhasil diungkap pada tanggal 7 Oktober 2018.
”Dalam kasus di Medan, Sumatera Utara, petugas Bea Cukai bersama BNN mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial M (25) di pertigaan lampu merah jalan Setia Budi, Medan saat mengendarai Becak Motor (Bentor). Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus sabu seberat 2 kg. Dari hasil penyelidikan, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AG (29). Dari rumah tersangka AG, petugas kembali menemukan sabu seberat 8 kg dalam bungkusan plastik yang disembunyikan di dalam kardus bekas dan ditutupi sandal bekas, sehingga total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini adalah sebanyak 10 kg sabu beserta 2 orang tersangka,” ungkapnya.
Di tempat berbeda, petugas gabungan Bea Cukai, BNN dan Lantamal XIII juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Tarakan, Kalimantan Utara.
”Tim gabungan mengamankan tiga orang tersangka berinisial S, R, dan MZ setelah mencoba menyelundupkan sabu dari Tawau, Malaysia melalui perairan Pulau Bunyu, Kalimantan Utara menuju Kota Tarakan. Ketiga tersangka mengakui sabu akan diserahkan kepada seseorang berinisial O dan I (kurir) sesampainya di kota Tarakan. Tim gabungan turut mengamankan tersangka O yang tengah bersama seorang wanita berinisial W di Jalan Hasanudin di samping Bandara Juata. Sementara tersangka I ditangkap oleh petugas di sebuah hotel di Tarakan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial F di LP Tarakan. Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan 1,5 kg sabu beserta 8 orang tersangka,” ujar Heru.
Atas penindakan 11,5 kg sabu ini, 57.500 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang.
Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sinergi antara Bea Cukai dengan BNN dan Lantamal dapat terlaksana dengan baik lantaran adanya strategi komunikasi dan penanganan yang efektif.
Selain itu, kerja sama antar instansi ini juga dibuktikan dengan adanya pertukaran data dan informasi, operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan.
Hal ini juga seiring dengan perintah Presiden RI kepada seluruh instansi yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba untuk lebih gencar, lebih berani, komprehensif, dan terpadu dalam memberantas peredaran narkotika.(*)