Bea Cukai keluarkan aturan baru yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk melakukukan penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.04/2018 yang akan mulai berlaku pada 2 November 2018 ini Bea Cukai akan memberikan valuation advice yang merupakan petunjuk kepada pengguna jasa terhadap biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi.
Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Ambang Priyonggo menyatakan bahwa aturan baru ini dikeluarkan sebagai langkah Bea Cukai menyeleraskan tata cara best international practice, selain itu untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean pada tahapan customs clearance.
“Selain hal tersebut, Bea Cukai juga bermaksud untuk memberikan arahan kepada para importir yang belum memahami atau masih salah menafsirkan faktor pembentuk nilai pabean,” ujar Ambang.
Selama ini Bea Cukai menerapkan sistem self-assessment dalam sistem kepabeanan. Hal ini membuat pengguna jasa diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri dan memberitahukan kewajiban kepabeanannya.
“Pengguna jasa dituntut untuk memiliki pengetahuan dalam menentukan komponen biaya yang harus dimasukkan ketika mereka menentukan besarnya nilai pabean sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tambah Ambang.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sistem nilai pabean yang sesuai dengan World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement seharusnya tidak menimbulkan masalah dalam interpretasi.
Namun, dalam penerapan prinsip self-assessment ini, para pengguna jasa kepabeanan sangat dimungkinkan menghadapi situasi di mana mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan untuk memberitahukan nilai pabeannya.
Pengguna jasa juga kesulitan untuk mengidentifikasi apakah biaya-biaya atau nilai yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan harus ditambahkan atau tidak ke dalam nilai transaksi sebagai unsur pembentuk nilai pabean.
“Penerbitan aturan ini akan memberi bantuan kepada pengguna jasa di saat mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan dalam memberitahukan nilai pabeannya sehingga diharapkan dengan adanya valuation advice diharapkan dapat memberikan keseragaman penafsiran antara petugas Bea Cukai dan pengguna jasa kepabeanan terhadap biaya atau nilai yang tersebut,” ungkap Ambang.
Dalam aturan ini diatur juga jangka waktu penerbitan valuation advice ditentukan selambat-lambatnya 30 hari kerja untuk Importir Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)/Mitra Utama Kepabeanan, atau 40 hari kerja untuk importir lainnya, serta berlaku selama tiga tahun.
Dalam hal ini, WCO Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin and Valuation mengatur bahwa jangka waktu penerbitan ruling /Valuation Advice tersebut paling lambat 150 hari kalender dan berlaku setidaknya 1 tahun sejak penerbitannya.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan yang lebih baik.
Penggunaan valuation advice dapat mendukung salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai Trade Facilitator, yang akan menyediakan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat.
Bea Cukai diharapkan dapat memberi fasilitas perdagangan antara lain peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
Di sinilah peran pemerintah, khususnya Bea Cukai, yang bertugas untuk memberikan asistensi kepada pengguna jasa dalam melakukan perhitungan nilai pabeannya. (*)