Dalam usaha pengamanan penerimaan negara, Bea Cukai telah melakukan upaya-upaya strategis. Salah satunya adalah melaksanakan audit terhadap perusahaan impor ekspor.
Hal ini telah lama dilakukan Bea Cukai dan telah menyumbangkan penerimaan negara yang cukup signifikan.
Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, Nirwala menyampaikan pemeriksaan audit dapat menutupi pengawasan yang tidak terjangkau pada saat pelaksanaan ekspor/impor.
Hal ini juga berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas kepabeanan seperti MITA atau MITA prioritas.
Beliau juga menjelaskan seorang auditor sebagai orang yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan akuntansi, mampu mengungkap indikasi terhadap ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada suatu perusahaan/badan.
Hal-hal tersebut menjadikan Audit sebagai poin plus dalam proses pengawasan Bea dan Cukai.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Arief Sulistyanto dalam Ceramah umum Tindak Pidana Pencucian Uang menyampaikan dukungan penuh terhadap Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara melalui perkuatan sinergi.
Beliau mengharapkan kerjasama antara Bea Cukai dan Polri bertujuan dan berorientasi kepada pengabdian kepada negara dan masyarkat dapat terjalin dengan lancar
“jangan pernah ragu dalam melakukan kebenaran, kalau benar jangan gentar, kalau sah jangan gelisah, kalau bersih jangan pernah risih,” Ungkapnya.
Disamping itu, Arief sulistyo juga berpesan kepada jajaran Bea Cukai agar selalu menjaga integritas dan selalu memperdalam pengetahuan tentang ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan audit dan juga penyidikan TPPU.
Masalah yang semakin kompleks serta pengaruh perkembangan teknologi informasi menjadikan tantangan yang semakin beragam. (*)