Bea Cukai Malang laksanakan operasi gabungan penertiban penjualan minuman keras (miras) bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
Operasi yang dilaksanakan di sembilan tempat hiburan malam Kota Malang tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Bea Cukai Malang dengan Walikota Malang, Sutiaji.
Dalam pertemuan tersebut, Sutiaji mengungkapkan bahwa dalam rangka merealisasikan salah satu program kerjanya, Ia perlu melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Malang untuk menertibkan penjualan miras di Kota Malang.
Dari operasi tersebut, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya berhasil mengamankan 230 botol miras berbagai merek.
Operasi dimulai pada tanggal 24 Oktober 2018 dengan briefing dari Kepala Satpol PP Kota Malang di halaman Kantor Satpol PP.
Setelah pelaksanaan briefing, tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Malang, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya segera bergerak untuk melakukan operasi ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Malang.
Terhadap tempat hiburan malam tersebut dilakukan pemeriksaan terkait perizinan perdagangan miras, baik izin dari pemerintah daerah maupun dari Bea Cukai Malang berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Dari sembilan tempat hiburan malam yang diperiksa, dua diantaranya kedapatan menjual miras tanpa memiliki izin. Barang bukti berupa miras sebanyak 230 botol berbagai merek dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diamankan.
“Kami akan serahkan kepada tim penyidikan untuk penelitian lebih lanjut. Kami senang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka penertiban perdagangan miras di Kota Malang. Kegiatan ini di samping merupakan program kerja Walikota Malang, juga merupakan tugas fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H.K. (*)