Bea Cukai amankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari dua penindakan di awal November 2018. Sebanyak 153.000 batang rokok yang tanpa pita cukai tersebut berhasil diamankan petugas Bea Cukai Lampung pada hari Kamis (1/11/2018) dan Jumat (9/11/2018).
Petugas mengungkapkan, untuk mengelabui petugas modus yang digunakan pelaku adalah dengan memasukan rokok ilegal tersebut ke dalam kardus rokok merk terkanal.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Muhammad Hilal mengungkapkan detil penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai Lampung. “Pada Kamis 1 November, petugas berhasil menggagalkan distribusi dan penjualan rokok ilegal dalam bentuk sebanyak hampir 8 karton rokok atau 91.600 batang. Petugas mendapati rokok ilegal tersebut dimasukkan ke dalam kemasan rokok terkenal sebagai modus,” ungkap Hilal.
Petugas juga telah melakukan penindakan pada hari Jumat (9/11/2018) di mana kali ini petugas berhasil mengamankan 61.400 batang rokok ilegal.
Hilal mengungkapkan bahwa dari informasi yang diperoleh petugas rokok ilegal tersebut berasal dari pulau Jawa.
“Petugas mendapati info bahwa rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dengan tujuan distribusi Lampung dan Daerah sekitarnya,” ungkap Hilal.
Dari kedua penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp62.271.000.
Hilal menyatakan dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal khususnya di Lampung serta dapat mengamankan penerimaan negara. (*)