Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara bekerja sama dengan Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai ilegal di wilayah Sumatera Utara. Pemusnahan barang ini telah disetujui oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
“Barang ilegal senilai Rp652 juta yang dimusnahkan memiliki potensi merugikan negara sebesar Rp114 juta dari sektor cukai dan Rp438 juta dari sektor bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok, ballpress (pakaian bekas), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras), makanan, kosmetik, dan obat-obatan,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia, dalam konferensi pers yang dihadiri para Kepala Kantor Bea Cukai terkait, perwakilan Reskrimsus Polda Sumatera Utara, perwakilan BPOM Medan, dan awak media.
Oza menambahkan, cara pemusnahan rokok, ballpress, dan alas kaki dengan cara dibakar. Sedangkan untuk miras dimusnahkan dengan cara dituangkan dan dipecahkan di dalam tong. Sementara itu, obat-obatan, makanan, dan kosmetik dimusnahkan dengan cara ditimbun. Lain halnya dengan sparepart, barang elektronik, serta kapal dengan cara dipotong-potong.
“Kontribusi ballpress terbesar dalam pemusnahan ini berasal dari tangkapan Bea Cukai Kualanamu. Saya mengapresiasi kinerja dari Bea Cukai Kualanamu dan teruslah meningkatkan pengawasan dan pelayanan di Bandara Internasional Kualanamu,” tuturnya sembari menutup kegiatan pemusnahan.
Provinsi Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah yang rawan penyelundupan ballpress terutama di pesisir pantai timur serta termasuk wilayah rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Oleh karena itu, Kanwil Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai di lingkungan Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap importasi ilegal dan peredaran BKC ilegal di wilayah Sumatera Utara. (*)