News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tegakkan Aturan di Bidang Cukai, Bea Cukai Bogor Sidak Vape Store

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi pasar terhadap Tempat Penjualan Eceran Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau lebih dikenal dengan istilah vape.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di sektor cukai, Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi pasar terhadap Tempat Penjualan Eceran Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau lebih dikenal dengan istilah vape.

Operasi gabungan dalam rangka Operasi Gempur II ini merupakan operasi penindakan cukai yang digelar mulai hari senin 5 November hingga 16 November 2018 dengan menyisir wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor.

Bea Cukai Bogor mencoba mencari vape store yang tidak memenuhi prosedur, seperti menyediakan vape liquid tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh. Saifuddin, terdapat empat vape store yang kedapatan menyediakan vape liquid tanpa dilekati pita cukai, “dua diantaranya terdapat di Cibinong, Kabupaten Bogor sedangkan sisanya berada di Kota Bogor.

Petugas Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada etalase toko, sudut-sudut ruangan, hingga memeriksa tempat lainnya yang berada di dalam vape store.”

Dari hasil penindakan tersebut, beberapa vape store meletakkan seluruh vape liquid di dalam ruangan yang tidak terlihat karena mengetahui bahwa tidak diperbolehkan menjual liquid vape yang tidak dilekati pita cukai.

Selain itu, pihak Vape Store mengakui bahwa mereka masih menunggu seluruh barang tersebut untuk di-recall oleh brewer.

“Tindakan yang dilakukanp yaitu melakukan penegahan, pemeriksaan, pencacahan dan pengambilan keterangan. Dugaan pelanggaran yaitu pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai (menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pira cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya),” jelas Saifuddin.

Dari penindakan ini, sebanyak 797 botol liquid vape dari berbagai merek berhasil ditegah dengan perkiraan nilai barang tegahan Rp79.700.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp10.575.000.

Saat ini sedang dilakukan tindak lanjut atas barang tegahan tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara.

“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa pemerintah melalui Bea Cukai telah menambahkan vape sebagai objek cukai baru dan telah memberikan waktu relaksasi, yang berlaku 1 juli hingga 31 September 2018 dalam pemberlakuan ketentuan cukai bagi vape, Sehingga produk vape yang tidak berpita cukai akan mendapat sanksi per 1 Oktober 2018. Sosialisasi akan terus dilakukan Bea Cukai Bogor terkait ketentuan ini kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai serta meningkatkan administrasi keuangan negara,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini