News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komitmen Penuh Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Bekasi memusnahkan sebanyak 3.025.398 batang rokok, 107.865 gram TIS, dan 5.820 botol minuman keras ilegal, Rabu (28/11/2018).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal 2018 yang telah dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia.

Hasilnya, diketahui terdapat penurunan presentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04% dibandingkan di tahun 2016 sebesar 12,14%.

Peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada tahun 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini.

Melalui program PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga lain.

Ikut ambil bagian dalam komitmen penertiban tersebut, Bea Cukai Bekasi telah secara gencar melakukan berbagai penindakan BKC illegal berupa rokok, tembakau iris (TIS), dan minuman keras dari tahun 2017 hingga 2018.

Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang ilegal.

“Sebanyak 3.025.398 batang rokok, 107.865 gram TIS, dan 5.820 botol minuman keras ilegal dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total perkiraan nilai barang adalah Rp 2.227.419.745,00, serta nilai kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.990,00,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Hatta Wardhana, Rabu (28/11/2018).

Hatta menambahkan bahwa keberhasilan penindakan BKC ilegal ini berkat dukungan dari KODIM 0509 Bekasi, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.

“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Hatta.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan BKC ilegal.

Hatta juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran BKC ilegal.

“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Indonesia khususnya di Bekasi sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait BKC ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” pungkas Hatta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini