Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil gagalkan upaya peredaran narkotika sebanyak 137 kg.
Dari jumlah tersebut, 96 Kg di antaranya merupakan hasil operasi penindakan secara sinergi antara Bareskrim Polri dengan Bea Cukai yang dilaksanakan dalam empat operasi penindakan secara beruntun pada akhir April 2019.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan kronologi keempat penindakan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat (3/5/2019).
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (24/4/2019) pukul 22.30 WIB di perairan Kuala Peurelak, Aceh Timur.
“Patroli Laut Mandiri Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau BC 30004 berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah kapal kayu jenis oscadon tanpa nama di perairan Kuala Jeungki, Peurelak Aceh Timur,” ungkap Heru.
Dari penindakan tersebut petugas mengamankan 5 Kg yang terbagi ke dalam 5 bungkus teh. Petugas juga membekuk tersangka yang merupakan seorang nelayan.
“Petugas mendapatkan informasi dari pelaku bahwa pelaku menerima penyerahan barang di sekitar laut Penang Malaysia sebanyak 5 Kg, kemudian dilakukan pengejaran oleh Petugas Bea Cukai Wilayah Aceh dan Bareskrim Polri karena yang bersangkutan membuang barang ke laut yang kemudian diketahui merupakan sabu,” tambah Heru.
Selanjutnya terhadap kapal dan terperiksa serta barang bukti diamankan dan diserahterimakan ke Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan awal terhadap terperiksa yang selanjutnya diserahkan ke Dit IV Bareskrim Polri.
Penindakan kedua dilakukan hanya berselang satu hari dari penindakan pertama. Pada Jumat (26/4/2019) petugas berhasil mengamankan 30 Kg sabu dalam kemasan teh di perairan Ujung Curam 20 NM Timur Laut Idi, Aceh Timur.
“Petugas patroli BC 20005 berhasil menegah satu buah Kapal Jaring KM Jasa Mulia yang bertolak dari Malaysia ke Idi, Aceh Timur. Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan 4 orang pelaku yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal,” ujar Heru.
Pelaku menerima penyerahan sabu sebanyak 30 kg dengan menggunakan Kapal Jaring KM Jasa Mulia di laut berjarak sekitar 20 mil dari Penang secara ship-to-ship pada hari Selasa (23/4/2019) pukul 20.30 WIB.
Petugas gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri kemudian mengejar dan menangkap dengan menggunakan Kapal BC 20005.
Selanjutnya terhadap kapal dan terperiksa serta barang bukti diamankan dan diserahterimakan ke Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan awal terhadap terperiksa yang diserahkan ke Bareskrim Polri.
Penindakan ketiga dilakukan petugas Bea Cukai Sumatera Utara dan Bareskrim Polri yang melakukan pengawasan darat. Petugas menggerebek sebuah rumah di daerah Medan Marelang, Sumatera Utara pada hari Jumat (26/4/2019).
“Kemudian penangkapan dilakukan terhadap dua orang tersangka di sebuah hotel di Jalan KL Yos Sudarso, Medan pada Sabtu (27/4/2019) pukul 01.00 WIB. Atas penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tersangka lainnya,” ungkap Heru.
Di hari yang sama pukul 02.00 WIB, barang bukti akhirnya ditemukan di dalam rumah tersangka di daerah Jalan Marelan Pasar 3 Medan.
“Petugas mengamankan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau. Pelaku memasukkan narkotika seberat masing-masing 25 kg dan 26 kg ke dalam 2 tas besar warna hijau dan disembunyikan di bawah tempat tidur,” tambah Heru.
Selain itu, petugas juga menangkap dua tersangka lain yang diduga sebagai kurir. Saat ini petugas gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap barang bukti lain yang diduga masih ada di beberapa tempat di Medan.
Penindakan keempat dilakukan di hari yang sama, Sabtu (27/4/2019) pada pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Palembang Jambi KM 105, Sukamaju Muba, Sumatera Selatan. Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 10 Kg sabu dan 5 orang tersangka.
“Pada hari Jumat (26/4/2019), Subdirektorat Narkotika Bea Cukai mendapat informasi dari Bareskrim Polri bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke wilayah Tembilahan Riau dengan tujuan Palembang Sumatera Selatan. Diketahui narkotika akan dikirim dari Johor Malaysia dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) dan kemudian ship to ship dengan kapal jenis pompong untuk dibawa menuju Tembilahan Riau,” ungkap Heru.
Berdasarkan informasi tersebut, Subdirektorat Narkotika berkoordinasi dengan Bea Cukai Wilayah Riau, dan Bea Cukai Tembilahan melakukan surveillance di sekitar perairan Indragiri.
Namun diketahui bahwa kapal HSC telah sampai di daerah Pulau Burung dan diduga akan ship to ship di Pulau Kijang. Petugas Bea Cukai Tembilahan kemudian melakukan pengejaran.
Berdasarkan informasi, barang diketahui telah mendarat dan sedang dibawa menuju Palembang melalui jalur darat.
Pada hari Sabtu (27/4/2019) tim gabungan Subdirektorat Narkotika bersama Bareskrim Polri melakukan penegahan terhadap 2 buah mobil.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu mobil tim menemukan 1 karung plastik berisikan 10 paket kemasan hijau bertulisakan GUANYIWANG yang berisi sabu sebanyak 10 Kg dan mengamankan 3 tersangka.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejeran terhadap pelaku yang diduga merupakan pengendali yang mengendarai mobil lainnya tanpa plat nomor dan berhasil dihentikan di pintu keluar tol Palembang-Indralaya. Selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangka telah diamankan dan diserahterimakan ke Bareskrim Polri.
Penindakan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan ini turut menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.
Hingga 26 April 2019, Bea Cukai telah berhasil melakukan 125 penindakan terhadap kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan berat total barang bukti mencapai kurang lebih 1,5 ton.
Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan Bareskrim Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika. (*)