Bea Cukai Balikpapan mengamankan 0,09 kg CBD oil dan cannabis tea yang dikenal dengan ganja yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I, dalam sebuah barang kiriman pada tanggal 18 Juni 2019.
Barang yang dalam dokumen pengiriman diberitahukan sebagai pakaian ini, dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea Balikpapan dari Inggris dengan tujuan ke seorang pria berinisial IR di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia. Terhadap barang bukti selanjutnya dilakukan serah terima kepada BNN Kota Balikpapan untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kepala BNN Kota Balikpapan, Kompol Daud mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut kasus ini. “Diharapkan Bea Cukai Balikpapan tetap mempertahankan sinergi dengan BNN Kota Balikpapan," ujarnya, Jumat (21/6)
Dalam kasus ini, pelaku telah melanggar Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Fitra Krisdianto mengungkapkan bahwa penindakan ini Bea Cukai Balikpapan bersinergi dengan Bea Cukai Pasar Baru Jakarta, BLBC Kelas I Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim. “Jaringan narkotika tidak akan berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tegasnya.(*)