Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri, serta Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 38 Kg di daerah Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada 20 Juli 2019.
Kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia tujuan Samarinda,Kaltim melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor. Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN dan Bea Cukai Kaltim dan Kaltara melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur laut, dan perbatasan Tanjung Selor.
Dari hasil penyelidikan, diketahui, Sabtu dini hari (20/7), telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal penerima langsung bergeser ke arah Tanjung Selor.
Sementara itu, petugas BNN yang berada di Tanjung Selor, melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi barang tersebut sudah dipindahkan ke sebuah mobil berwarna putih. Selanjutnya, tim BNN dibantu Polres Bulungan bergerak untuk melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jl Raya Jelaray Tanjung Selor, dan menangkap satu tersangka berinisial AF, sedangkan satu lainnya melarikan diri. Dari tangan AF, petugas menyita sabu ±38 Kg.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pengungkapan kasus sabu seberat 38 kg ini, setidaknya BNN menyelematkan lebih dari 190 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.(*)