News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan 8 Truk Barang Ilegal

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai dan Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan produk-produk ilegal yang diumumkan melalui konferensi pers pada Rabu (14/8).

Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian dalam menggagalkan penyelundupan produk-produk ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Rabu (14/8), diungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan 8 truk berisi alat kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan, dan barang elektronik yang tidak memenuhi ketentuan.

Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan bahwa penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memasukkan barang ilegal yang berasal dari Tiongkok (China) tersebut dimasukkan ke Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor, kemudian barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak dan diselundupkan ke Indonesia melalui perbatasan wilayah Indonesia melalui jalan darat (jalan tikus) ke Jagoi Babang Kalimantan Barat.

Selanjutnya barang ilegal tersebut diangkut dengan truk fuso dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora, dikirim dengan kapal angkut Fajar Bahari, kemudian masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center Bekasi, yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Marunda.

Guna mengamankan barang-barang ilegal tersebut, Bea Cukai menerjunkan Tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai (K-9) dan alat pendeteksi mobile X-Ray. “Mobile X-Ray adalah alat untuk mendeteksi barang-barang berbahaya yang bersifat mobile bisa ditempatkan secara berpindah-pindah disesuaikan dengan kondisi kebutuhan terutama di tempat yang tidak tersedia alat pendeteksi,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto.

Sehat menambahkan bahwa total nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih Rp. 67.101.394.450. “Sementara untuk kerugian negara yang dihitung berdasarkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor mencapai Rp. 17.056.402.601,” pungkas Sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini