TRIBUNENWS.COM, Ternate – Sebagai bentuk tindak lanjut dalam kegiatan pengawasan barang barang kena cukai ilegal, serta sebagai wujud akuntabilitas public, Bea Cukai Ternate, merangkul beberapa instansi penegak hukum di wilayah Kota Ternate, musnahkan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai/rokok ilegal, pada Kamis (12/09) lalu.
“Barang Kena Cukai ilegal yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Kementerian Keuangan ini terdiri dari 24.856 bungkus hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesim (SKM) atau setara dengan 497.120 batang rokok, 17 botol Liquid Vape, dan 7 bungkus tembakau iris dengan perkiraan nilai barang Rp248.610.000, - dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp184.430.400,-,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Finari Manan, dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara Brigjend Pol Drs. Suroto, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Judhi Sutoto, S.H, Komandan Korem 152/Baabulah Kolonel Inf Endro Satoto, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Ternate, Kolonel Laut Whisnu Kusardianto, Kepala Balai Karantina Pertanian, Plt Drh Ida Bagus Hary Soma Wijaya, serta pimpinan/pejabat unsur forkominda, instansi pemerintah dan kementerian lembaga terkait.
Baca: Contact Center Bea Cukai Raih Peringkat 5 Dalam Kompetisi The Best Contact Center Indonesia
Masih menurut Finari, kegiatan pemusnahan ini pula merupakan buah sinergi yang dibangun oleh Bea Cukai Ternate dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Maluku Utara, khususnya Kota Ternate. “Semoga ini menjadi penyemangat sendiri bagi Bea Cukai Ternate untuk terus meningkatkan kinerja,” harapnya.
Ia pun menekankan pentingnya peningkatan pemahaman tentang tata cara prosedur ketentuan perundang-undanganan di bidang cukai bagi para pelaku usaha untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara.