News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Tambah Lagi Perusahaan Penerima Kawasan Berikat di Yogyakarta

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Mega Andalan Kalasan (PT MAK) yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta secara resmi menjadi Kawasan Berikat ke-17 di bawah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta. Penetapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (12/9).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Bea Cukai kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Yogyakarta. PT Mega Andalan Kalasan (PT MAK) yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta secara resmi menjadi Kawasan Berikat ke-17 di bawah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta. Penetapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (12/9).

Baca: Kawasan Berikat Mandiri, Langkah Pemerintah Dorong Investasi dan Ekspor

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan bahwa untuk menerima fasilitas Kawasan Berikat tidak diperlukan waktu lama. “Prosesnya cepat, paling lama satu jam setelah perusahaan memaparkan hal yang paling tidak mencakup tentang struktur organisasi, company profile, proses bisnis perusahaan, jenis barang dan bahan yang diimpor, hasil produksi, barang modal, IT Inventory dan CCTV, standard operating system (SOP), Key Performance Indicator serta data dampak ekonomi,” ungkap Parjiya.

PT MAK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufacturing and engineering hospital furniture. Sebelum ditetapkan sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan yang memiliki luas lahan 10.430 meter persegi di Kabupaten Sleman ini merupakan perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat saja. Dengan penambahan fasilitas Kawasan Berikat ini, PT MAK memiliki dua fasilitas dari Bea Cukai yaitu sebagai Gudang Berikat dan Kawasan Berikat.

Baca: Bea Cukai dan KLHK, Ambil Langkah Tegas Kembalikan Impor Limbah Mengandung Sampah ke Negara Asal

Secara umum perbedaan antara Gudang Berikat dan Kawasan Berikat adalah asal pemasukan barang dan ada tidaknya kegiatan pengelolaan di perusahaan. Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dapat memasukkan barang ke kawasan berikat asal impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean (lokal) untuk diolah sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

“Pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan salahsatu implementasi dari misi DJBC yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong ekspor Indonesia,” pungkas Parjiya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini