TRIBUNNEWS.COM, Medan – Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, dan Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer (Denpom Kodam) Bukit Barisan gagalkan upaya penyelundupan 201.900 batang rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Tebing Syahbandar dan Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (21/09).
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pembongkaran rokok ilegal dari truk ke mobil minibus di daerah Kecamatan Tebing Syahbandar. Petugas melakukan penyisiran sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Kemudian, petugas menemukan sebuah rumah makan yang dijadikan sebagai tempat pemberhentian truk ekspedisi dan bongkar barang. Di parkiran belakang rumah makan tersebut petugas melihat aktifitas bongkar barang dalam karton warna coklat kedalam minibus Avanza dan Xenia. Selanjutnya petugas memeriksa truk dan dua mobil tersebut lalu menemukan 20 karton berisi 200.000 batang rokok ilegal bermerk Luffman,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Sodikin.
Dari keterangan pemilik mobil minibus, lanjut Sodikin, diketahui rokok tersebut rencananya akan dijual ke daerah Pagurawan. Selanjutnya, petugas segera menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhdap toko Gultom di dusun Juhar 2 dan toko Sutrisno di desa Sei Birung Kecamatan Bandar Khalifah. Dari hasil pemeriksaan dua toko tersebut petugas menemukan rokok tanpa pita cukai bermerk Luffman sebanyak 5 slop dan 45 bungkus yang berisi 1.900 batang.
Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, HG, BSD, dan AN. Sementara itu, total barang bukti sebanyak 201.900 batang rokok ilegal diamankan ke kantor Bea Cukai Kuala Tanjung. “Kerugian negara yang diakibatkan dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai 126 juta rupiah,” tambah Sodikin.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tetang Cukai, dan terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.