TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU (14/10) - Bea Cukai Pekanbaru yang baru saja menindak 250.000 batang rokok ilegal, kembali berhasil mengamankan 300.000 batang rokok ilegal dalam sebuah penindakan pada Selasa (8/10) dini hari di wilayah Kampar. Penindakan dilakukan terhadap sebuah mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal.
Penindakan bermula atas informasi dari tim intelijen yang mengatakan adanya kendaraan yang akan membawa rokok ilegal. Tim penindakan segera melakukan pencarian di sekitar wilayah Kabupaten Kampar, hingga akhirnya pada pukul 03.00 WIB dini hari tepatnya di Simpang 3 Jembatan Rantau Berangin, sebuah mobil minibus kedapatan mengangkut 30 karton rokok ilegal dengan tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan dan sarana pengangkut beserta sopirnya dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.
Baca: Ditempel di Badan, Cara Baru Jastip Ilegal Kelabui Bea Cukai
Baca: Gagalkan Penyelundupan Sabu, Bea Cukai Kalimantan Selamatkan 190 Ribu Jiwa
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, menjelaskan bahwa tim penindakan memang sedang gencar dalam melakukan penindakan dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Bea Cukai memang sedang intens dalam menekan peredaran rokok ilegal hingga tiga persen di seluruh Indonesia yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu,” jelas Prijo.
Hingga saat ini, rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat dan mengganggu usaha di bidang tembakau. Keberadaan rokok ilegal juga ikut merugikan dari sisi persaingan industri. Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan di awal tahun, rokok ilegal yang saat ini masih beredar berkisar 7%, ditargetkan dapat diturunkan ke angka 3%. Bea Cukai dengan operasi Gempur Rokok Ilegal terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. (*)