TRIBUNNEWS.COOM, BANJARMASIN – Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) di halaman kantor Bea Cukai Banjarmasin pada Rabu (23/10). Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode September 2018 hingga Januari 2019 dengan perkiraan total nilai barang Rp6,3 miliar.
Baca: Lindungi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Musnahkan Belasan Ribu Produk Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah, menjelaskan bahwa peredaran barang barang yang ditegah tersebut melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Hasil penindakan menyebutkan ditemukannya modus baru dalam metode pendistribusian barang kena cukai ilegal yang beredar, yaitu pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang. Hal itu membuat pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak,” ungkap Firman.
Baca: Sediakan Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Dukung Ekspor Dry Ice Expanded Tobacco
Meski demikian, Bea Cukai tetap mengoptimalkan jaringan informasi dan unit penindakan yang ada dan berhasil menegah upaya-upaya penyelundupan yang ada. Pemusnahan kali ini terdiri dari rokok, liquid vape, sex toys dan suplemen tanpa izin lengkap dan tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.
Pemusnahan BMN yang dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin tersebut merupakan upaya dalam menjamin keamanan masyarakat khususnya wilayah Kalimantan Bagian Selatan dan menimbulkan efek jera kepada para pelanggar.
Diharapkan juga dengan ini masyarakat serta pelaku usaha untuk dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha legal. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal. (*)