TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - 146.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Kudus di sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal. Senin (28/10), Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan pada bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai Kudus menemukan rokok batangan dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dengan total 146.600 batang, pita cukai diduga palsu sebanyak 383 keping, serta 7 buah alat pemanas.
Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus mengatakan bahwa dari penindakan tersebut Bea Cukai Kudus mengamankan barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp104.819.000.
“Jika barang hasil penindakan tersebut beredar di masyarakat, maka dapat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp69.204.729.”, jelas Iman.
Baca: Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jepara dan Malang
Hanya berselang sehari, Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengamankan 369.200 batang rokok ilegal dalam sebuah penindakan pada Selasa (29/10) di wilayah Jepara. Penindakan dilakukan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengepakan rokok ilegal yang beralamat di Desa Blimbingrejo, Jepara.
“Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengamatan terhadap bangunan yang dimaksud. Setelah dilakukan pengamatan, tim melanjutkan dengan memeriksa isi bangunan tersebut,” ungkap Iman.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan total barang bukti berupa rokok batangan dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp264.178.315,00.
Selain itu, tim juga berhasil menemukan tujuh buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut. Pada salah satu bangunan petugas juga menemukan pita cukai yang diduga palsu yang siap dilekatkan pada kemasan rokok ilegal.
“Pada salah satu bangunan, petugas berhasil menemukan 994 keping pita cukai yang diduga palsu yang menyerupai pita cukai seri III tahun 2019. Pada pita cukai tersebut tercantum keterangan Harga Jual Eceran (HJE) Rp 11.800, isi 20 batang, tarif Rp 385 per batang dengan kode personalisasi ‘SEJABAD>00.” jelas Iman.
Dari penindakan ini, tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 183.794.916,00. Sementara hingga 29 Oktober 2019 Bea Cukai Kudus telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8.274.848.351 dari 118 penindakan yang telah dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal.
Seluruh barang bukti dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan dilakukannya penindakan secara terus menerus oleh petugas Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para produsen rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di sektor cukai tidak terhambat dan dapat menciptakan persaingan yang sehat pada industri rokok di Indonesia. (*)