TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagaimana salah satu fungsi utamanya yakni Community Protector, Bea Cukai kembali lakukan pemusnahan bersama di Bandar Lampung dan Tanjung Balai Karimun atas barang milik negara (BMN) hasil tangkapan periode 2018 hingga 2019, yang merupakan barang terlarang atau dibatasi untuk kegiatan ekspor impor serta tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat, Yusmariza, menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan di tempat penimbunan pabean (TPP) Fortune Mulia Indonesia pada hari Kamis (31-10) tersebut bernilai Rp7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4 miliar.
Adapun rincian barang berupa berupa rokok ilegal sebanyak 10.100.406 batang, minuman keras sebanyak 149,4 liter, tembakau iris sebanyak 300.000 gram, dan vape sebanyak 5,11 Liter.
Baca: Bea Cukai Dukung Perwujudan Pelabuhan Calang sebagai Pusat Konektivitas Laut Aceh-Teluk Bengal
“Bea cukai memiliki empat fungsi dimana salah satunya adalah sebagai Community Protector yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat seperti rokok, minuman keras, dan barang lainnya. Untuk itu perlu diawasi produksi dan peredarannya menurut aturan yang berlaku,” ujar Yusmariza.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani juga mengungkapkan pemusnahan BMN telah dilakukan pada Kamis (31-10) atas hasil penindakan petugasnya dan Bea Cukai Riau yang telah menegah sejumlah barang ilegal dengan estimasi nilai sebesar Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Baca: Dukung Peningkatan Neraca Ekspor, Bea Cukai Jateng Tambah Fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta
"Barang-barang tegahan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat, dan dengan cara lainnya hingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi," ungkapnya.
Adapun rincian barang penegahan oleh Bea Cukai Karimun berupa 7.288 pcs kosmetik, 707 karung pakaian bekas, 152 unit elektronik bekas, 1,9 juta batang rokok ilegal, 166 ribu liter minuman keras, serta 100 pcs berbagai macam barang lainnya.
Baca: Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Happy Five
Sementara rincian penegahan oleh Bea Cukai Kepri berupa 75 karung bawang putih dan 284 karung bawang merah dengan, serta 7.847 liter minuman keras ilegal.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait lainnya serta diharapkan peran aktif dari masyarakat dalam membantu pengawasan dan peredaran barang ilegal untuk Bea Cukai dan Indonesia yang makin baik. (*)