News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Dorong Ekspor Usaha Kecil dan Menengah Melalui Pusat Logistik Berikat

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat tentang proses perlindungan HKI oleh Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai tindak lanjut lima prioritas Presiden Republik Indonesia yang salah satunya adalah mendorong daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa serta dalam rangka mengoptimalkan pemasaran produk koperasi dan UKM.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Perdagangan, bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Sarinah, Koperasi NU Circle Nusantara, Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) Smesco, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan PT Ewwon Indonesia meresmikan ekspor perdana produk UKM melalui pusat logistik berikat (PLB) e-commerce tujuan ekspor PT Uniair Indotama Cargo pada Kamis (19/12) di Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center.

Baca: Bea Cukai Kian Serius Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

PLB PT Uniair Indotama Cargo merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan izin penyelenggaraan PLB E-commerce Tujuan Ekspor dari Bea Cukai pada 28 Maret 2019 lalu  dalam rangka mendorong ekspor produk-produk UKM di Indonesia.

Terbukti pada kesempatan ini, sebagai langkah nyata pengembangan sinergi dan kemitraan antara pelaku usaha dengan pemerintah, pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah, peningkatan daya saing produk lokal, dan peningkatan pemasaran produk dengan jangkauan global, PLB PT Uniair Indotama Cargo melakukan ekspor perdana berupa 45.530 pcs komoditi makanan dan kerajinan tangan lokal yang berasal dari 17 IKM di Jakarta dan Nusa Tenggara Timur antara lain PNM, Kementerian Perindustrian, Bpillow, Breakday, Erha, Gossa, Humbang, Jchil, Sumber Agung Rejeki, Meybi NTT, Archee, Puff, Old Captain, Rumah Rempah, Ussy Craft, Zoneindo, dan Kapal Api.

Baca: Tutup Tahun 2019, Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilal 6,4 Miliar Rupiah

Ekspor yang dilakukan diperkirakan akan tiba di Ningbo, China pada 10 Januari 2020. Dalam kegiatan ini, produk IKM tersebut tidak hanya didorong dalam ekspornya tetapi juga akan dibantu untuk dipasarkan melalui marketplace di China yaitu Taobao dan Kaola pada Februari 2020.

Kehadiran PLB e-commerce ekspor merupakan bagian dari PLB generasi II. Keunggulan keberadaan PLB e-commerce ekspor sebagai penyaluran/kanalisasi adalah adanya kewajiban menyediakan alokasi tempat dan/atau pengusahaan untuk IKM/UKM paling banyak 15% dari total luas penyelenggaraan PLB serta kewajiban menampilkan barang-barang tersebut pada platform e-commerce, yang tentunya hal ini sangat membantu IKM/UKM dalam mempromosikan produknya.

Baca: Semangat Bea Cukai Dalam Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi dan Bersih Melayani

PLB e-commerce ekspor akan memberikan dampak positif bagi perdagangan di Indonesia antara lain database yang akurat, media promosi IKM/UKM, dan membantu IKM/UKM dengan mengkonsolidasikan barang yang akan diekspor.

Hingga akhir 2019, jumlah PLB di Indonesia telah mencapai 112 perusahaan di 166 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan PLB ini adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem logistik di Indonesia, terutama untuk mendukung supply chain bahan baku kebutuhan industri serta memberikan kemudahan prosedural untuk ekspor, antara lain konsolidasi ekspor, ekspor parsial, dan fleksibilitas negara tujuan pengiriman barang ekspor.

Baca: Penjelasan Bea Cukai atas Temuan Spare Part Ilegal Harley Davidson di Pesawat Garuda

Dengan adanya efisiensi sistem logistik di Indonesia, maka pergerakan barang akan menjadi lebih cepat dan tepat. PLB ke depannya akan menjadi basis ekspor bagi produk-produk IKM/UKM Indonesia.

Dalam rangka menjalankan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dan fasilitas kepabeanan yang tepat kepada pelaku usaha impor dan ekspor.

Dinamika model proses bisnis perdagangan internasional yang terus berkembang, menuntut pemerintah khususnya Kementerian/Lembaga yang terkait dengan ekspor dan impor untuk terus berinovasi, menciptakan skema kebijakan yang dapat memberikan daya tarik bagi investor. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini