TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka menindaklanjuti hasil penindakan dan sebagai bentuk transparansi barang bukti, Bea Cukai Yogyakarta bersama BNNP DIY memusnahkan sejumlah 2.109,55 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Polda Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional seberat 22.705 gram sabu dan 4,55 gram ekstasi.
Dilaksanakan di kantor BNNP DIY, pada Kamis (5/3), bersama kepala BNNP DIY, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan turut memusnahkan narkotika jenis sabu yang merupakan hasil tangkapan diamankan dari dua orang tersangka.
“Sabu yang berasal dari Batam itu dibawa menggunakan tas yang diisi dengan makanan dan barang lain guna menyembunyikan barang terlarang tersebut. Selain itu terdapat satu orang tersangka yang membuat narkotika dengan cara mengekstrak dari obat-obatan, sehingga pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan sabu ke dalam ember dan dicampur dengan air panas untuk selanjutnya di buang ke dalam lubang pemusnahan,” ujar Hengky.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kapolresta Yogyakarta, Kepala Kejaksaan, Kepala BNNP, tersangka, wartawan, dan pihak lainnya.
Kemudian, pada Rabu (11/3) Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel, HB. Wicaksono menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional (Malaysia - Kaltara - Kalsel) di Lobby Mapolda Kalsel.
Total barang bukti adalah Sabu seberat 22.705 gram / 22, 705 kg dan 13 butir seberat 4,55 gram ekstasi. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, didampingi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, serta aparat penegak hukum lainnya.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra mengungkapkan, barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan pada Jumat (6/3) di Kabupaten Banjar, yang merupakan hasil pengembangan Kasus Hasil Operasi "Antik Intan 2020" Polda Kalsel pada Jaringan LP Teluk Dalam dan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
“Narkoba adalah musuh nyata bangsa Indonesia, Bea Cukai sebagai community protector bersinergi dengan instansi lain untuk melindungi negeri dan masyarakat luas dari barang berbahaya narkoba,” tutur Wicaksono. (*)