TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Seiring tuntutan perkembangan teknologi dan kebutuhan pemenuhan akan kecepatan layanan, Bea Cukai terus berinovasi dalam hal pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana yang juga mengatakan bahwa komitmen jajarannya untuk melakukan pelayanan sudah tidak diragukan lagi.
“Selain beberapa terobosan terkait layanan kepabeanan dan cukai melalui aplikasi CEISA (sistem Integrasi seluruh layanan Bea Cukai), kami terus mengembangkan diri dan melengkapi beberapa hal yang belum ada pada aplikasi CEISA. Seperti pada tanggal 11 Maret 2019 lalu, meski di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Amamapare tetap meluncurkan sebuah aplikasi sebagai inovasi pelayanan terbaru,” ujarnya.
I Made pun menjelaskan aplikasi terbaru yang dimiliki Bea Cukai Amamapare, “Yaitu Aplikasi SIP Bang (Sistem Informasi Pergerakan Barang). Aplikasi ini diyakini dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan barang impor.”
“Nantinya barang yang masuk ke wilayah pabean akan diawasi pergerakannya. Kami lihat, apakah sesuai dengan peruntukannya atau barang tersebut malah digunakan tidak sesuai dengan cara importasinya. Rencananya, aplikasi ini menawarkan cara cepat untuk mengetahui seluruh kegiatan importasi barang dan akan menjadi portal antara Bea Cukai Amamapare dan para pengguna jasa, yaitu agen pelayaran, tempat penimbunan sementara, dan importir barang,” tuturnya.
Berbicara tentang pandemi Covid-19, I Made Aryana mengatakan bahwa melalui Surat Edaran Direktur Jenderal nomor : SE-02/BC/2020 tentang penelitian importasi barang yang berasal dari China menggunakan SKA Form E sebagai dampak Epidemik Virus Corona (COVID-19). “Surat edaran ini merupakan bentuk responsif Bea Cukai terhadap wabah virus Corona. Diberikan relaksasi kepada importir terkait penyampaian SKA (Surat Keterangan Asal) khususnya anggota kawasan perdagangan bebas ASEAN-Tiongkok (ACFTA),” katanya.
Relaksasi ini, masih menurut I Made Aryana, akan mengeliminasi risiko masuknya COVID 19 melalui media pembawa (dokumen asli dari issuing authority). Dokumen yang biasanya harus disampaikan asli, melalui peraturan ini direlaksasi menggunakan dokumen hasil pemindai (scan/softcopy) dengan beberapa mekanisme lainnya yang diatur pada SE-02/BC/2020.
“Kami berharap ke depan, komitmen Bea Cukai Amamapare terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai akan semakin baik. Kami dapat mengikuti perkembangan kondisi global dan mempermudah segala prosedur, sehingga masyarakat di Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Distrik Teluk Etna dapat terlayani dengan maksimal,” harap I Made Aryana yang tahun ini telah mendeklarasikan Bea Cukai Amamapare sebagai wilayah bebas korupsi. (*)