News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari Patroli Laut Hingga Patroli Keramaian, Ini Aksi Bea Cukai di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi Covid-19, pengamanan sektor laut dari penyelundupan barang ilegal dan obat-obatan terlarang melalui jalur laut tetap senantiasa digalakkan Bea Cukai.

Di saat sebagian masyarakat berjuang memerangi pandemi ini dengan tetap di rumah, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Priok tetap melaksanakan pengamanan melalui patroli laut yang rutin dilaksanakan demi terjaganya keamanan negara dari berbagai tindak kejahatan kriminal yang dapat merugikan ekonomi negara.

Pada Minggu (03/05), PSO Bea Cukai Tanjung Priok melaksanakan apel yang dilaksanakan sebagian pegawai yang akan melaksanakan penugasan. Dengan tetap memperhatikan keamanan bersama, seluruh pegawai diharuskan untuk selalu mengenakan masker dan penerapan jarak minimal satu meter pada saat pelaksanaan apel.

Kepala Pangkalan PSO Bea Cukai Tanjung Priok, Agus Purnady berpesan agar dalam setiap pelaksanaan tugas patroli laut, seluruh pegawai harus tetap memperhatikan keamanan dan tetap melaksanakan protap yang telah ditentukan untuk menghindari adanya penularan covid-19 ini.

“Perjuangan seluruh pegawai untuk mengamanankan NKRI merupakan hal mulia yang patut untuk diapresiasi karena selain harus menjaga keamanan NKRI, pegawai-pegawai yang bertugas rela untuk meninggalkan sanak keluarga di tengah-tengah kekhawatiran yang dirasakan,” tambahnya.

Selain patroli laut, selama masa pandemi Covid-19 Bea Cukai juga turut serta dalam pengamanan wilayah dengan melaksanakan patroli gabungan bersama beberapa instansi lain. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas Yonif 641/Bru, Karantina, dan Koramil Entikong, yang menggelar patroli gabungan di sekitar Kecamatan Entikong dan Sekayam, pada Sabtu (02/05). Patroli gabungan ini kembali dilakukan untuk mengimbau masyarakat secara persuasif agar tidak berkumpul di tempat umum atau bergabung dengan kerumunan massa dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Imbauan diberikan kepada masyarakat yang berkumpul di tempat-tempat tertentu seperti warung makan, kafe maupun tempat hiburan agar segera menghindari keramaian dan menuju ke tempat tinggal masing-masing. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini