TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi global Covid-19, Bea Cukai terus berupaya melakukan sinergi untuk menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.
Kali ini melalui Operasi Jaring Sriwijaya oleh Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah.
Kabid Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengungkapkan tim gabungan menindak bawang merah asal Thailand sebanyak 13 ton yang dikemas dalam 650 karung masing-masing dengan berat 20 kilogram di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang, Kamis (30/4).
"Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat informasi dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang disampaikan kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20005 pada Rabu (29/4) lalu," ujar Isnu.
Kemudian, Bea Cukai Aceh menginformasikan ada kapal target yang memuat bawang merah ilegal. Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh langsung melakukan pencarian.
"Setelah didekati dan disorot dengan lampu Kapal Patroli, kapal kayu berbendera Indonesia itu terus melaju dan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatannya," jelasnya.
Selanjutnya anggota tim satgas melakukan pengejaran kapal target, dan akhirnya kapal kayu dengan nama lambung KM Rajawali GT 15 dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah atas barang yang diangkutnya sehingga Tim Satgas melakukan penindakan terhadap kapal, muatan, maupun awaknya," bebernya.
Total nilai bawang merah ini diperkirakan mencapai Rp390 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp135,5 juta.
Saat ini empat tersangka awak KM Rajawali ditahan di Rutan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Sedangkan, berkas kasus diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.
"Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 Nomor 17 Tahun 2006, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda maksimal 5 miliar," pungkasnya. (*)