TRIBUNNEWS.COM - Pada masa PSBB seperti saat ini, masih ada saja pihak yang sengaja kirim rokok polos alias tanpa pita cukai. Tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengendus modus ini dan menggagalkan pengiriman rokok polosan di sekitar wilayah Tanjung Perak Surabaya pada hari Kamis (14/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Mohammad Yatim dari Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, rokok polos ini akan dikirim ke daerah Banjarmasin melalui perusahaan ekspedisi di seputar Tanjung Perak Surabaya. Dari pendalaman informasi, tim penindakan mendapati 264 bal atau 528.000 batang rokok polos dengan total nilai barang di atas 500 juta rupiah.
“Ajaibnya, rokok polos ini disembunyikan di belakang kepala truk dan sisi bawah dekat roda truk” ujar Yatim.
Tanpa buang waktu, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Serah Terima. Tak ayal, karyawan ekspedisi dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I untuk diperiksa lebih lanjut.
“Potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp 250 juta berhasil diamankan”, ujar Yatim.
“Biar kapok, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambahnya.
“Ternyata masih banyak pihak yang cari dan curi peluang di situasi PSBB dan kondisi wabah Covid-19. Kami ingin tegaskan kembali, Bea Cukai tidak akan kendor dan tetap konsisten menegakkan hukum di Bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Yatim.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan untuk dapat mendukung kinerja Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran BKC ilegal serta mengamankan hak keuangan negara dari sektor Cukai.