TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka Hari Antinarkoba Internasional pada 26 Juni, Bea Cukai Tegal ikut menghadiri pertemuan instansi yang tergabung dalam P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) pada Selasa (23/06) yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal.
Dalam acara tersebut BNNK Tegal juga turut mengundang sejumlah pihak yang berasal dari empat wilayah, yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Pemalang mengingat bahwa empat daerah tersebut daerah tersebut dewasa ini menjadi sasaran kasus narkoba jenis tembakau gorilla.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Benny Gunawan yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di empat daerah tersebut merupakan sinergi yang baik antara BNN, Polri, dan Bea Cukai.
“Berdasarkan laporan informasi yang disampaikan oleh Kanwil DJBC Jateng dan DIY dan BNN Provinsi Jateng yang kemudian diteruskan kepada Polres Kabupaten Tegal dan Polres Kabupaten Pemalang, beberapa kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila (canabinoid syntetic) dapat terungkap,” ungkap Benny.
Sejak Januari sampai Juni 2020 ini terdapat lima kasus yang ditangani BNN Kota Tegal dan semuanya diserahkan kepada Polres Kabupaten Tegal. Benny mengungkapkan bahwa yang membuat miris dari kasus-kasus tersebut adalah konsumennya yang masih berusia muda dan produktif. Jika ini terus terjadi, maka bukan tidak mungkin bahwa kesempatan Indonesia untuk menjadi negara ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2030 akan lewat begitu saja.
Dalam kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya, Niko Budhi Darma Kepala Kantor Bea Cukai Tegal menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
“Salah satu upaya sebagai bentuk keseriusan Bea Cukai dalam mewujudkan hal tersebut adalah dengan dibentuknya Direktorat Narkotika sehingga Bea Cukai bisa lebih fokus dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya. (*)