TRIBUNNEWS.COM - Sejalan dengan fungsinya untuk melindugi industri dalam negeri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai terus melakukan penindakan. Salah satu bentuk tindak lanjut dari barang tersebut yaitu pemusnahan atas barang tangkapan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Sabang selama kurun waktu tahun 2018 sampai dengan semester I tahun 2020 dilaksanakan bersama beberapa instansi terkait di wilayah kota Sabang, Selasa (30/6).
Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 2.940 batang rokok dan gula sebanyak 1.867 kilogram, dengan taksiran nilai BMN mencapai Rp11.644.000.
Hanif memaparkan rokok yang berhasil ditegah dan ditindak oleh Bea Cukai Sabang merupakan rokok yang beredar di wilayah Kawasan Bebas Sabang tanpa pita cukai dan tidak memiliki label Khusus Kawasan Bebas Sabang yang seharusnya tertera pada kemasan rokok tersebut. Sementara gula yang berhasil ditindak merupakan hasil penindakan dari upaya pihak lain untuk membawa keluar gula tersebut dari Kawasan Bebas Sabang tanpa pemberitahuan pabean yang sah.
“Dengan tetap bersinergi bersama instansi terkait dan masyarakat, kami akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap masuk dan keluarnya barang ilegal secara optimal dan profesional untuk Bea Cukai yang Makin Baik!,” serunya.
Sebelumnya, pada Kamis (25/6) Bea Cukai Sintete juga telah melakukan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Sintete dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Barang dimusnahkan dengan cara dipotong, dipukul, dituang dan dibakar sampai habis,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Prasetyanto.
BMN yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pada operasi terhadap barang yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk dan hasil operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas periode Mei 2019 hingga Mei 2020.
“Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp927.056.910 dari total nilai barang sebesar Rp1.620.764.360,” ungkap Denny.
Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Camat Semparuk, Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Kepala Unit Shabara Polsek Semparuk, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Singkawang.
“Dengan dimusnahkannya barang ilegal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri sekaligus sebagai bentuk transparansi atas tindak lanjut dari hasil tangkapan,” pungkas Denny. (*)