TRIBUNNEWS.COM - Terus gencar melakukan penindakan terhadap pengedar maupun distributor rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi menangkap pelaku yang menyimpan ribuan bungkus rokok ilegal yang kemudian dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Pada Jumat (26/6) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa berinisial AT karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menyimpan dan menjual rokok ilegal. AT dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp32.869.200.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, R. Evy Suhartantyo mengungkapkan hal ini bermula ketika AT pada hari Kamis (20/2) lalu telah diamankan oleh petugas Bea Cukai Banyuwangi di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi dikarenakan AT kedapatan menyimpan dan memiliki 1.966 bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang ditimbun di rumahnya.
“Atas perbuatan AT, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp16.434.600,” ungkapnya.
Dalam fakta persidangan AT mengakui bahwa ia mendapatkan rokok tersebut dari seseorang yang berada di Pamekasan, Madura (DPO), yang kemudian ia pasarkan di beberapa Kecamatan di Banyuwangi.
AT telah terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
“Diharapkan dengan adanya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi Terdakwa dan dapat dijadikan pembelajaran sehingga menimbulkan dampak yang baik dimasa yang akan datang, serta menjadi suatu peringatan bagi masyarakat lainnya, bahwa menjual rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai adalah ilegal, pungkas Evy. (*)