TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai kembali melancarkan aksi penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Aksi tersebut sejalan dengan tugas Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal. Setidaknya lima unit kerja Bea Cukai yang tersebar di Bandar Lampung, Surakarta, Teluk Bayur, Pekanbaru dan Bengkalis telah berhasil mengamankan barang-barang antara lain rokok dan miras ilegal.
Pada Minggu (23/08), Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang menjadi target operasi di Jalan Tol Bakauehni – Tebanggi Besar, Lampung Selatan. Truk tersebut disinyalir membawa rokok ilegal. “Pada saat dilakukan patroli, petugas Bea Cukai mencoba menghentikan laju truk yang menjadi target. Saat diperiksa supir truk smpat mencoba kabur namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
Untuk menghindari kecurigaan petugas dan menyamarkan pengangkutan rokok ilegal, truk tersebut juga diisi muatan meubel. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati rokok yang dilekati pita cukai palsu sebanyak 1.832.000 batang dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,08 miliar.
Esti juga menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melakukan upaya menggempur rokok illegal sehingga dapat menghilangkan keresahan yang selama ini dialami oleh masyarakat serta pelaku usaha legal atas beredarnya rokok ilegal di wilayah Lampung. Penindakan ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.
Di Jawa Tengah, Bea Cukai Surakarta berhasil membongkar kegiatan penjualan miras ilegal melalui e-commerce. Setelah diselidiki petugas menemukan fakta bahwa miras yang dijual disimpan di wilayah Boyolali dan Surakarta. Pada Rabu (12/08), petugas menggerebek tempat penyimpanan tersebut dan berhasil mengamankan 52 karton berisi 626 botol miras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyatakan, “potensi kerugian negara dari penjualan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp470 juta.” Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Bea Cukai juga membawa 2 orang tersangka untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan peredarannya.
Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat Bea Cukai Teluk Bayur terus melancarkan aksi operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini Bea Cukai Teluk Bayur menggelar operasi pasar di Kota Paakumbuh yang dilangsungkan pada 26-28 Agustus 2020. “Dari kegiatan tersebut petugas berhasil menyita 86.456 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir melebihi Rp47 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.
Tidak hanya melakukan penindakan secara mandiri, Bea Cukai Teluk Bayur juga bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan. Pada Kamis (27/08), Bea Cukai Teluk Bayur menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas segera melakukan patroli darah di wilayah yang menjadi target operasi.
“Pada penindakan kali ini kami juga bekerja sama dengan Kepolisian Militer Bukittinggi. Hasilnya kami berhasil menyita 65 karton rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp569 juta,” ungkap Hilman.
Bea Cukai Pekanbaru yang juga telah melaksanakan operasi pasar pada 25-27 Agustus 2020 berhasil mengamankan 21.760 batang rokok ilegal dengan berbagai merk dan pelanggaran berupa rokok polos, rokok berpita cukai palsu serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Operasi pasar kali ini kami lakukan di Kabupaten Pelalawan dengan menggandeng Satpol PP,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.
Petugas melakukan cross check apakah toko, kios maupun grosir di sekitar menjual rokok ilegal atau legal, mewawancarai pedagang, serta melakukan penindakan apabila kedapatan rokok ilegal masih dijual di toko tersebut. “Selain dilakukan cross checking terkait rokok ilegal, petugas juga melaksanakan sosisalisasi dan himbauan untuk tidak menjual rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat sekitar bagaimana cara untuk membedakan yang mana rokok ilegal dan rokok legal,” tambah Prijo.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Bengkalis yang berhasil mengamankan 60 slop rokok ilegal tanpa pita cukai. “Rokok tersebut berhasil kami amankan pada Jumat (28/08). Rokok tersebut disinyalir merupakan eks Kawasan Bebas Batam,” ungkap Ony Ipmawan.
Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Bengkalis terhadap seorang penumpang kapal KMP Citra Mandala Abadi. Petugas kemudian memeriksa tas besar dan dua buah kardus yang dibawa oleh penumpang tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan rokok ilegal. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menyita rokok tersebut dan membawa ke Kantor Bantu Sungai Pakning.