TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lakukan upaya koordinatif atas penanganan kasus dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta sebagai mana yang telah diberitakan di media massa. Saat ini penyelesaian kasus yang tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten tersebut masih terus berlangsung.
Laporan dugaan pelanggaran diterima oleh DJBC pada bulan April 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan secara cepat melakukan penanganan secara professional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa DJBC telah melakukan audit investigasi.
“Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenakan hukuman disiplin,” ucap Nirwala.
DJBC mengedepankan transparansi dan bekerja bersama institusi penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus selama ini. Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif pimpinan Kantor Bea Cukai Sokarno Hatta dan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus ini.
Nirwala menambahkan bahwa DJBC secara penuh menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara ini.
“Tindakan pelanggaran integritas ini juga menjadi momen bagi DJBC untuk terus meningkatkan penegakan disiplin serta menindak para oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Nirwala.
DJBC juga sangat terbuka terhadap partisipasi publik, baik masyarakat maupun media massa, dalam melakukan pengawasan demi menjamin pelayanan publik yang semakin baik. “DJBC sangat mengapresiasi pihak yang terus membantu perbaikan dan berupaya menjaga tata kelola yang baik,” pungkas Nirwala. (*)