TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai dan menyebarluaskan informasi tentang larangan rokok ilegal kepada masyarakat, Bea Cukai Malang memberikan penyuluhan kepada pedagang rokok eceran yang berada di pasar melalui kegiatan Sobo Pasar. Kali ini yang menjadi sasaran kegiatan Sobo Pasar adalah Pasar Sumberpucung yang menjadi salah satu zona kuning area peredaran rokok ilegal.
Petugas Bea dan Cukai memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran ketentuan perundang -undangan di bidang cukai. Selain itu juga disampaikan himbauan untuk menolak sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah serta menyampaikan kepada pemilik toko apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai Malang.
Bea Cukai Malang juga mengadakan operasi gabungan Bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang melakukan penegahan rokok ilegal yang dijual di toko-toko yang berada di Wilayah Kecamatan Turen, Gedangan hingga Sumbermanjing Wetan bersama Pemerintah Kabupaten Malang yang diwakili oleh Satpol PP dan juga Denpom Malang. Dalam kegiatan operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 1.033 bungkus rokok tanpa dilekati Pita Cukai atau setara 20.120 batang rokok ilegal.
Masih dalam rangkaian operasi gabungan, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melakukan penegahan rokok ilegal yang dijual di toko-toko yang berada di Wilayah Kecamatan Wagir, Ngajum hingga Kepanjen bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa dilekati Pita Cukai. Tidak hanya melakukan penegahan, Bea Cukai Malang juga memberikan penyuluhan tentang Rokok Ilegal sehingga para penjual ini memahami dampak negatif dari penjualan rokok ilegal agar tidak kembali menjual rokok yang melanggar aturan tersebut. Operasi gabungan ini adalah bagian dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Tidak hanya mengamankan rokok ilegal saja, tetapi para pemilik toko juga diberikan edukasi agar memahami dampak negatif dari penjualan dan konsumsi rokok ilegal tersebut. Sehingga diharapkan masyarakat tidak ada yang menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal,” terang Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Kegiatan pengawasan serupa juga dilakukan Bea Cukai Kudus. Kegiatan operasi pasar dan sosialisasi keliling kali ini difokuskan pada toko-toko yang berada di Pasar Pecangaan, tepatnya di wilayah Kecamatan Pecangaan dan juga di Pasar Kedung, Kecamatan Kedung. Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran pada toko-toko yang menjual rokok untuk mencari apakah terdapat rokok ilegal yang diperdagangkan kepada masyarakat. Petugas Bea Cukai Kudus juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada para pemilik toko. Sosialisasi yang dilakukan mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif rokok ilegal, sampai dengan denda/sanksi apabila kedapatan menjual rokok ilegal.