TRIBUNNEWS.COM - Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menyita satu juta batang rokok ilegal dari dua penindakan yang dilaksanakan selama bulan Ramadan. Penindakan dilakukan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan.
“Total rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus sejumlah 1.002.850 batang,” ungkap Sandy dalam keterangan persnya, Rabu (03/04/2024).
Sandy mengatakan bahwa penindakan tersebut bermula dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus. Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bangunan yang dicurigai memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Senin (25/03/2024).
Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merek sejumlah 624.850 batang dan dua buah alat pemanas. Rokok ilegal yang ditemukan tersebut diperkirakan senilai Rp862.293.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp598.118.917,00.
Baca juga: Perpanjang MoU, Bea Cukai dan Polri Lanjutkan Sinergi Pengawasan untuk Tiga Tahun Ke Depan
Tim Penindakan Bea Cukai Kudu, lanjut Sandy, berhasil mengamankan rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Blora, Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (30/03/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis SKM tanpa dilekati pita cukai tersebut terdapat dalam berbagai merek. Total rokok ilegal yang ditemukan di dalam truk sebanyak 378.000 batang dengan nilai rokok diperkirakan mencapai Rp524.190.000,00 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp363.665.620,00.
Sandy mengatakan bahwa beragam modus peredaran rokok ilegal yang pernah ditindak tak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Bea Cukai Bandar Lampung Tindak Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Lampung