TRIBUNNEWS.COM - Dua butir amunisi milik seorang warga negara PNG, berhasil disita oleh Bea Cukai Jayapura. Amunisi yang dibawa oleh tersangka berinisial JS (41) disita di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Sabtu (04/05/2024).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jayapura, Petrus Doan Sidharta, mengungkap kronologi penyitaan tersebut. Saat melakukan pemindaian menggunakan mesin x-ray, Tim Bea Cukai Jayapura menemukan barang yang dicurigai sebagai amunisi.
“Setelah melakukan pengamatan lebih lanjut, tim mendapati dua butir amunisi jenis kaliber 5,56 mm yang disembunyikan di dalam dompet Sdri. JS, seorang warga negara PNG,” ujar Doan.
Baca juga: Pengamat: Kinerja Bea Cukai Jalankan Tugas Kepabeanan untuk Negara Masih Baik
Atas penemuan tersebut, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa menuju Pos Satgas Pamtas Yonif 122 Tombak Sakti, bersama dengan pihak imigrasi dan Pos Polisi Skouw untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Doan mengungkap, atas pelaku dan amunisi tersebut diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan instansi dan aparat penegak hukum yang bertugas di perbatasan Indonesia-PNG untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkasnya.