TRIBUNNEWS.COM - Sinergi Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di depan SMAN 2 Salatiga, Jalan Tegalrejo Raya, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (16/06/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan, “Kami menindak barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi ganja seberat bruto 1.475,8 gram, satu buah plastik klip berisi ganja seberat bruto 23,2 gram, satu handphone, satu timbangan, KTP tersangka, dan satu unit sepeda motor.”
Baca juga: Dukung Industri Nasional, Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Perusahaan di Banten
Tak berhenti di situ, tim juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkotika dan non-narkotika. Dari hasil pemeriksaan, dalam kasus ini tersangka berperan sebagai penerima dan pemesan paket. Karena ulahnya tersebut, tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke BNNP Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bier mengungkapkan, ada beberapa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, mulai dari mencakup uji laboratorium dan penimbangan ulang barang bukti, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, dan pelaksanaan gelar perkara.
“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kota Salatiga, dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” tutup Bier. (*)
Baca juga: 95 Persen Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak Telah Dirilis