News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Kudus kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Berpotensi Rugikan Negara Rp233 Milyar

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea cukai Kudus amankan Sebanyak 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp336.375.000,00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233.322.375,00.

TRIBUNNEWS – Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Petugas secara cepat menindaklanjuti informasi yang diterima pada Rabu (24/04). Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah.

“Petugas mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Secara cepat, petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan. Petugas kemudian menggerebek kedua bangunan tersebut pada pukul 14.30 dan 15.30 WIB,” ungkap Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Bangunan pertama terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sementara itu bangunan kedua hanya berjarak 4,4 km atau sekitar 15 menit dari bangunan pertama.

Dari penindakan ini, petugas mengamankan Sebanyak 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp336.375.000,00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233.322.375,00.

Baca juga: Tim Gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri Geledah Pabrik Ekstasi di Sunter

Untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian. Sebagaimana diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Lenni juga menjelaskan bahwa Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjalankan kegiatan cukai secara legal. “Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.”

Lenni menambahkan bahwa dengan menjalankan kegiatan secara legal artinya berkontribusi terhadap penerimaan negara. “Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Indonesia dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau.”

Baca juga: Bea Cukai Bagikan Tips Terhindar Denda Saat Belanja Online dari Luar Negeri, Ini Langkahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini