News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Wilayah Banten Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Hampir Puluhan Miliar Rupiah

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai wilayah Banten musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang rampasan negara yang di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang, Kamis (20/06/2024) lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Demi menjamin transparansi pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan memberikan efek jera pada para pelanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai di wilayah Banten melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai. 

Adapun kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang, pada Kamis (20/06/2024) lalu.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten Broto Setia Pribadi mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan BMMN dan barang rampasan negara yang dihasilkan pada tahun 2023 hingga 2024. 

Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 49.077.470 batang hasil tembakau (HT), 5.598 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 35.505 pcs rokok elektrik (REL), dan 769.300 gram tembakau iris (TIS). Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Ro65,1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp43,3 miliar. 

Selain itu, juga terdapat barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan. Adapun barang tersebut berupa 1.000.840 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp549,33 juta dan kerugian negara mencapai Rp838,41 juta.

Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura

Pemusnahan atas BMMN berupa rokok, TIS, dan MMEA dilaksanakan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan khusus, pelekatan segel, dan pengawalan petugas. Sementara pemusnahan atas BMMN berupa REL dilaksanakan di halaman Bea Cukai Tangerang.

Broto mengungkapkan, pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, serta menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. 

Seluruh barang yang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, lanjut Broto, dimusnahkan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing. Dengan demikian, barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Kegiatan pemusnahan merupakan bukti komitmen Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang lartas (larangan dan pembatasan), untuk mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri agar tetap kondusif,” pungkas Broto. (*) 

Baca juga: Bea Cukai Bersama BNNP Jawa Tengah Menindak Barang Bukti Ribuan Gram Narkotika di Salatiga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini