Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
370 ribu pengecer
Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen
Sebanyak 370 ribu pengecer elpiji 3 kg di seluruh Indonesia yang terdaftar di Pertamina secara otomatis telah diubah statusnya menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual elpiji 3 kg.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, per hari ini, pembelian elpiji 3 kg sudah kembali seperti biasa, di mana bisa dibeli di pengecer yang telah menjadi sub pangkalan.
"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370-an ribu itu kan sudah terdaftar. Nah otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan," katanya usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau pangkalan elpiji 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Kebijakan Bahlil Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg Picu Antrean Warga, di Tangerang Mengular
Ditemui di tempat sama, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa sebelum ini pengecer diharuskan mendaftar dulu melalui Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian baru bisa menjadi pangkalan dan berjualan elpiji 3 kg.
Namun, kini pemerintah dan Pertamina telah mengubahnya dengan para pengecer otomatis menjadi sub pangkalan dan terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).
Tanggapan pengamat
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, istilah sub pangkalan adalah nama baru yang dibuat oleh pemerintah untuk mendorong pengecer menjadi agen resmi sehingga sebetulnya tidak ada yang berubah.
Tujuannya sama seperti kebijakan yang dibuat Menteri ESDM, yaitu untuk memonitor dana subsidi tepat guna.
Hanya, kata Agus, kebijakan tersebut sempat menjadi gaduh akibat kesalahan komunikasi yang dilakukan kementerian.
"Kesalahan Menteri Bahlil tidak melakukan komunikasi publik yang baik dalam waktu yang cukup sehingga masyarakat tidak tahu," tuturnya, kepada Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).
Padahal, lanjutnya, sistem pembelian gas elpiji 3 kg sama persis seperti BBM yang selama ini sudah disosialisasikan oleh Pertamina, sehingga seharusnya masyarakat sudah familiar.
"Jadi semua yang mau dan membeli elpiji harus mendaftarkan NIK-nya, persis seperti BBM," ujarnya.