News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pengecer Jadi Sub-Pangkalan, Distribusi Elpiji 3 Kg Mulai Kembali Normal

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISTRIBUSI ELPIJI - Tabung elpiji tiga kilogram dikumpulkan sebelum didistribusikan ke kawasan Pulo Aceh, Selasa (4/2/2025). Distribusi elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer atau yang saat ini disebut sub pangkalan mulai normal kembali seperti terlihat di Kota Semarang dan sekitarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

370 ribu pengecer

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen

Sebanyak 370 ribu pengecer elpiji 3 kg di seluruh Indonesia yang terdaftar di Pertamina secara otomatis telah diubah statusnya menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual elpiji 3 kg.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, per hari ini, pembelian elpiji 3 kg sudah kembali seperti biasa, di mana bisa dibeli di pengecer yang telah menjadi sub pangkalan.

"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370-an ribu itu kan sudah terdaftar. Nah otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan," katanya usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau pangkalan elpiji 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Kebijakan Bahlil Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg Picu Antrean Warga, di Tangerang Mengular

Ditemui di tempat sama, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa sebelum ini pengecer diharuskan mendaftar dulu melalui Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian baru bisa menjadi pangkalan dan berjualan elpiji 3 kg.

Namun, kini pemerintah dan Pertamina telah mengubahnya dengan para pengecer otomatis menjadi sub pangkalan dan terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).

Tanggapan pengamat

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, istilah sub pangkalan adalah nama baru yang dibuat oleh pemerintah untuk mendorong pengecer menjadi agen resmi sehingga sebetulnya tidak ada yang berubah.

Tujuannya sama seperti kebijakan yang dibuat Menteri ESDM, yaitu untuk memonitor dana subsidi tepat guna.

Hanya, kata Agus, kebijakan tersebut sempat menjadi gaduh akibat kesalahan komunikasi yang dilakukan kementerian.

"Kesalahan Menteri Bahlil tidak melakukan komunikasi publik yang baik dalam waktu yang cukup sehingga masyarakat tidak tahu," tuturnya, kepada Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).

Padahal, lanjutnya, sistem pembelian gas elpiji 3 kg sama persis seperti BBM yang selama ini sudah disosialisasikan oleh Pertamina, sehingga seharusnya masyarakat sudah familiar.

"Jadi semua yang mau dan membeli elpiji harus mendaftarkan NIK-nya, persis seperti BBM," ujarnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini