TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Usaha PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Syariah siap meluncurkan transaksi pasar uang syariah dengan instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS).
Produk baru CIMB Niaga Syariah ini diberinama SiKA (Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank).
Melalui SiKA, CIMB Niaga Syariah memberikan layanan untuk perbankan syariah yang ingin mendapatkan produk pendanaan antarbank dengan imbal hasil tetap dan dapat diperjanjikan di awal, serta adanya jaminan terhadap principal dengan underlying komoditas di bursa sesuai dengan prinsip syariah, yang lazimnya dikenal dengan Commodity Murabahah.
Kesiapan ini didukung dengan surat dari Bank Indonesia No. 14/137/DPM kepada CIMB Niaga tanggal 14 Juni 2012 yang menegaskan izin penggunaan SiKA sebagai instrumen PUAS.
Direktur Commercial Banking & Syariah CIMB Niaga Handoyo Soebali, mengatakan CIMB Niaga Syariah secara konsisten terus berupaya menjadi pioneer dalam pengembangan produk dan instrumen keuangan yang inovatif sesuai dengan prinsip syariah.
Hal ini salah satunya dapat dilihat dari inisiatif CIMB Niaga Syariah dalam pengembangan produk dengan skema Commodity Murabahah di Indonesia, yang telah dimulai sejak akhir tahun 2007.