Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Urusan Logistik (Bulog) menjadi lembaga yang dipegang oleh banyak kementerian. Sehingga dalam kinerjanya pun Bulog harus menghadap dan menunggu keputusan dari sejumlah kementerian.
"Terus terang, Pak, yang mengatur Bulog ini banyak sekali. Kalau mau ini ke sini, ke sana. Sekarang itu bapaknya Bulog itu di Kementerian BUMN. Tapi secara operasional kalau misalnya mau melakukan Operasi Pasar menunggu perintah dari Kementerian Perdagangan," ungkap Direktur Pelayanan Publik Bulog, Agusdin Fariedh, dalam Polemik Sindo Radio, "Memble Tanpa Tempe", di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Bukan itu saja, kalau mau membeli beras sesuai HPP, Bulog tidak bisa langsung melakukannya. Pasalnya, Bulog harus menunggu instruksi dari Kementerian Pertanian.
Begitu juga kalau Bulog mau menyalurkan Raskin, hal itu juga mesti menantikan instruksi dari Kementerian Kesra. "Jadi banyak bapak dan ibunya," kelakarnya.
Karenanya, lanjut dia, dengan kini tengah digodoknya revisi Undang-undang pangan di parlemen, besar harapannya ada kejelasan tugas. Khususnya diatur peran dan fungsi yang komprehensif lembaga mana yang akan mengurusi pangan di Indonesia.