TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari temuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), PT Pertamina (Persero) menjual BBM bersubsidi jenis Premium Rp 4.300 perliter.
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menegaskan, keputusan Pertamina tersebut tak melanggar keputusan presiden karena menjual harga BBM bersubsidi di bawah harga pasar.
Karen Agustiawan menjelaskan kalau harga yang dijual tetap Rp4.500. Namun Karen menjelaskan selisihnya Rp200 perliter untuk diberikan keuntungan kepada pengusaha SPBU.
"Kita menjualnya ke SPBU Rp 4.500 per liter. Tapi perlu diingat, SPBU itu per liternya kita berikan Rp 200 karena dia menjalankan,"jelas Karen Agustiawan di Gedung DPR, Senin (3/12/2012).
"Pertamina langsung menjual BBM subsidi ke SPBU Rp 4.300/liter karena langsung memotong bagian keuntungan yang didapat SPBU sebesar Rp 200/liter tersebut,"tambah Karen.
Karen menegaskan Pertamina tidak melakukan pelanggaran atas Keppres Nomor 15 Tahun 2012 seperti yang dituding Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). Dalam hal ini Pertamina melakukan kerja sesuai dengan cara berpikir corporate.
"Cara itu (memberikan keuntungan kepada pengusaha SPBU) sering dilakukan orang yang bekerja di perusahaan,"ungkap Karen Agustiawan.(*)
BACA JUGA: