News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batavia Air Bangkrut

Penumpang Batavia Air Tuntut Uang Tunai

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang Batavia Air berkumpul di Jalan Angkasa Raya Kompleks Indo Ruko No 20 N Kemayoran, Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon penumpang Batavia Air yang berkumpul di Jalan Angkasa Raya Kompleks Indo Ruko No 20 N Kemayoran, Jakarta Pusat menolak melanjutkan penerbangan dengan diangkut oleh maskapai lain. Puluhan calon penumpang Batavia Air memilih uang tunai untuk ditukar dengan tiket.

Sebelumnya, maskapai Mandala Airlines dikabarkan siap menampung penumpang maskapai Batavia Air yang kini sudah dipailitkan.

"Kami sepakat agar Batavia Air mengembalikan tiket kami dengan uang tunai, kami tidak mau dialihkan," kata Marta Sanjaya, perwakilan calon penumpang Batavia Air, Kamis (31/1/2013).

Para calon penumpang ingin dana tersebut dikembalikan secepatnya. Mereka memberikan waktu pengembalian selambat-lambatnya lima hari kerja. "Kami minta uang kami kembali selambat-lambatnya 5x24 jam waktu kerja," kata Marta.

Marta mengatakan, para calon penumpang sejak pagi belum mendapatkan kejelasan. Banyak dari calon penumpang yang telah datang sejak pukul 08.00 WIB. "Namun hingga saat ini belum ada perwakilan manajemen yang menemui kami," kata Marta.

Batavia Air per hari ini memang berhenti beroperasi setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.

Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah menunjuk empat kurator, yakni Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait Law Firm Duma & Co, Permata N Daulay Law Firm PN Daulay & Partners, dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini