News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Sri Hartoyo Mengapa Masalah Tapera Sulit Dijalankan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selesaikan Bangunan: Pekerja selesaikan pembangunan rumah disalah satu perumahan di Bukit Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jateng, Rabu (5/6/2013). Seiring hunian di Semarang bawah yang semakin ditinggalkan penghuni karena kondisi banjir dan rob yang sering menggenangi kawasan tersebut, para pelaku bisnis memanfaatkan lokasi perbukitan di daerah Semarang atas untuk mengembangkan bisnis properti dengan persaingan harga yang relatif terjangkau. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan setidaknya ada tujuh masalah yang harus diselesaikan dalam RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Masalah pertama adalah sifat kepesertaan wajib sukarela.

"Wajib bagi yang dapat upah dari APBN dan APBD. Tapi sukarela bagi pegawai swasta, jadi sifat kepesertaan wajib sukarela," ujar Sri Hartoyo di kantor kementerian perumahan rakyat, Minggu (9/6/2013).

Masalah kedua adalah besarnya iuran untuk tabungan. Sebelumnya Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan iuran yang dipotong hanya 2,5 persen dari gaji, namun Sri Hartoyo menilai pegawai PNS dan swasta masih keberatan dengan skema tersebut.

Masalah yang ketiga badan pengelola yang mengatur seluruh peserta Tapera. "Masih dibahas menggunakan badan pengelola baru atau menggunakan lembaga yang sudah ada," jelas Sri Hartoyo.

Masalah keempat mengenai pengelolaan dana yang bersifat investasinya. Dalam hal ini Sri Hartoyo menjelaskan investasi untuk Tapera bisa ditransformasikan sesuai kebutuhan dan kesepakatan pemerintah.

"Bisa surat berharga negara atau di alokasikan ke instrumen keuangan yang lain. UU no 1 dibatasi hanya untuk membatasi kegiatan perumahan," tambah Sri Hartoyo.

Masalah kelima mengenai kontribusi para pemberi kerja. Dalam hal ini para pemberi kerja baik PNS maupun swasta bisa memberi tunjangan untuk Tapera sehingga tidak perlu lagi iuran dipotong dari upah para pegawai.

"Kontribusi untuk bekerja dilibatkan apa nggak. Soalnya di RUU Tapera nggak ada," ungkap Sri Hartoyo.

Masalah keenam masalah penyidikan apakah perlu penyidik diluar PNS untuk memastikan peserta bersifat wajib apa tidak. "Pemberi kerja mendaftarkan pesertanya atau harus memakai penyidik untuk mendaftarkan Tapera," jelas Sri Hartoyo.

Masalah ketujuh dalam RUU Tapera mengenai sanksi. Perserta yang bersifat wajib seperti PNS dan sudah terdaftar Tapera, tidak boleh memalsukan identitas atau menyalahgunakan.

"Bersifat wajib atau sukarela tetap tidak boleh memalsukan datanya, atau menyalahgunakan," ungkap Sri Hartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini