TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan mendorong Low Cost Green Car dan Low Carbon Emision, atau mobil emisi rendah yang ramah lingkungan. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Budi Darmadi mengatakan mobil yang mengunakan LCGC adalah jenis mobil dengan kapasitas 1.000 sampai 1.200 cc.
Budi menjelaskan Produsen yang mengikuti program ini akan mendapat keringanan Pajak Pertambah Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen, sehingga diharapkan harga jual mobil (on the road) bisa turun hingga di bawah Rp 100 juta. Dengan harga mobil lebih murah, Budi pun menilai kota-kota besar pasti akan bertambah macet.
"Jakarta sekitarnya ya ada 10 kabupaten dan kota madya, Surabaya 5 kabupaten dan kota di sekitarnya, Bandung 5 juga. Jadi ya mungkin 50 kota dan kabupaten (yang tambah macet," ujar Budi di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (10/6/2013).
Meski menimbulkan kemacetan di kota-kota besar, namun masih ada beberapa kabupaten kota yang tidak terkena macet. Budi menjelaskan dari 560 kabupaten kota, hanya 50 yang bertambah kemacetan.
"Mungkin 50 daerah macet, tapi kabupaten kita total ada 560, masih 500 yang enggak macet, teman-teman di sana kan butuh kendaraan juga," jelas Budi.
Mobil LCGC keluar telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013. Dengan mobil tersebut, diharapkan bisa mengurangi polusi yang ada di kota-kota besar.