News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bank Beraset di Bawah Rp 10 T Wajib Umumkan SBDK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua tahun sudah 44 bank papan atas beraset di atas Rp 10 triliun memublikasikan tingkat suku bunga dasar kredit (SBDK) atau based lending rate. Kini giliran 76 bank yang beraset di bawah Rp 10 triliun ikut memublikasikan SBDK lima jenis kredit mereka, yakni korporasi, ritel, mikro, dan kredit konsumsi (KPR dan Non-KPR).

"Bagi bank yang mempunyai total aset kurang dari Rp 10 pada akhir Desember 2012 dalam Laporan Bulanan Bank Umum, kewajiban pelaporan untuk tingkat dasar segmen kredit dilakukan sejak posisi akhir bulan Juni 2013," tulis Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah. Pernyataan itu termaktub pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.

Asal tahu saja, aturan prime lending rate ini bertujuan agar bank menawarkan bunga transparan dan kompetitif, serta ujungnya menurunkan bunga kredit perbankan.

Direktur Utama Bank Kesejahteraan Ekonomi, Yunianto Budi Sudarmodjo, siap menghadapi persaingan tingkat bunga kredit dan perebutan nasabah karena adanya pengumuman SBDK tersebut. Dia juga tidak khawatir bersaing dengan bank papan atas yang bisa menawarkan suku bunga kredit lebih murah ditopang biaya dana lebih efisien.

Menurut dia, persaingan pasti ada. "Kami tidak khawatir, setiap bank mempunyai target masing-masing," ucapnya. Dia yakin, calon debitur juga mempertimbangkan layanan dan kedekatan personal sebelum mengambil kredit.

Direktur Compliance & HR Bank ICB Bumiputera, Bambang Setiawan, menuturkan kewajiban seluruh bank melaporkan SBDK akan mendorong persaingan dan perlahan industri memangkas bunga kredit. ICB selama ini memangkas bunga kredit karena biaya dana bank terus turun. "Setiap tahun kami menurunkan bunga kredit," kata dia.

Selama ini, bank beraset di bawah Rp 10 triliun ini wajib melaporkan SBDK ke bank sentral. Tapi, bagi mereka tidak dipublikasikan secara umum seperti melalui situs, laporan triwulanan serta di konter bank.

BI mencatat, sejak diberlakukan Maret 2011, bunga kredit turun pada kisaran 69 basis poin (bps) sampai 74 bps (0,69%-0,74%). Nah, jika ada 120 bank mengumumkan SBDK, penurunan akan lebih besar dari sebelumnya.

Informasi saja, SBDK merupakan hasil perhitungan tiga komponen, yakni perhitungan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, serta margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan. Namun belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini