TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Andi Timo Pangerang mengatakan, ada beberapa tantangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengawas dan regulator perbankan pada 2014. OJK dinilai perlu menjamin stabilitas sistem perbankan.
"Sebagai amanat UU OJK bahwa pengawasan perbankan akan sepenuhnya dijalankan oleh OJK mulai awal 2014. Oleh karenanya pada masa transisi ini Bank Indonesia (BI) dan OJK perlu berkoordinasi untuk memperkuat industri perbankan," kata Andi dalam keterangannya saat hadir dalam acara diskusi bertajuk "Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Lembaga Keuangan di Indonesia" di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Adapun dalam hal penguatan sektor perbankan, Andi menjelaskan diperlukan pendalaman sektor keuangan untuk menguatkan sektor perbankan dan peningkatan daya saing, serta efisiensi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
"Diperlukan pendalaman sektor keuangan untuk menguatkan sektor perbankan. Terutama untuk menghadapi persaingan dalam masyarakat ASEAN pada 2015. Untuk menghadapinya diperlukan peningkatan daya saing dan peningkatan efisiensi, ini yang harus dilakukan OJK," tuturnya.
Menurutnya peningkatan fungsi intermediasi perbankan harus diperdalam. Khususnya keberpihakan sektor perbankan dalam membiayai sektor produktif dan Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM).
Dikatakannya, hal ini menjadi basis bagi tujuan pendirian OJK untuk mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Juga untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
"Untuk sementara perbankan diminta memperkuat penetrasi, selanjutnya akan diatur mengenai pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip nasabah dan anti pencucian uang, pembiayaan terorisme dan kejahatan terorisme," jelasnya.