Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), Poltak Sitanggang menilai pemerintah berbuat lalai dalam mengelola kebijakan pertambangan mineral.
Bukannya mengupayakan agar renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) berhasil, pemerintah malah melakukan pembatasan impor mineral mentah yang malah menyulitkan perusahaan tambang dalam negeri.
Terbukti pemerintah belum bisa mengambil manfaat dari amanat UU Nomor 4 2009 mengenai renegosiasi tambang dalam porsi kepemilikan saham. Padahal banyak perusahaan asing yang memiliki manfaat besar dari investasinya di Indonesia.
"Jika sudah begini, patut dipertanyakan apakah eksekutifnya yang gagal dalam menyelesaikan tugas ataukah bagaimana," katanya dalam Rembuk Nasional Pengusaha & Pekerja Tambang Mineral Indonesia di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Proses renegosiasi kontrak karya akan lebih efektif dalam mengambil alih manfaat dalam pengelolaan bijih mineral. Kebijakan pemerintah dengan melakukan pembatasan ekspor dinilai hanya merugikan negara.
"Cadangan devisa akan berkurang, karena selama ini pendapatan dari eskpor mineral, selain itu banyak industri yang belum siap dengan pelaksanaan smelter dalam prinsip UU Minerba yang tercantum dalam UU No 4 2009," katanya.
Poltak juga menuturkan dampak dari kebijakan ini adalah kehilangan nilai ekspor sampai dengan dengan 5 miliar dollar AS per tahun, sehingga defisit perdagangan diprediksi akan meningkat hingga 14,7 miliar dollar AS.