TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beberapa hari lagi, tepatnya 1 Januari 2014 akan diberlakukan. Seluruh masyarakat Indonesia didorong untuk mengikuti program tersebut.
Belanja asurasi, merupakan salah satu kebutuhan bagi sebagian orang. Tujuan yang paling mendasar adalah sebagai cara pengalihan risiko.
Pada asuransi kesehatan, risiko pembiayaan yang besar ketika sakit, dialihkan ke asuransi. Secara berkala, peserta asuransi membayar premi baik tiap bulan, triwulan, atau sesuai kontrak di polis. Premi yang dibayar pun berbeda-beda. Tergantung fasilitas yang dijanjikan perusahaan asuransi komersial. Meski demikian, tetap saja asuransi kesehatan saja tidak cukup.
Diperlukan asuransi kesehatan sosial atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang belum masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek. Mengapa?
"Pertama, premi asuransi komersial relatif tinggi sehingga tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat dan manfaat yang ditawarkan umumnya terbatas," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami, MPH di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Berbeda dengan asuransi komersial, asuransi sosial memberi beberapa keuntungan yakni memberi manfaat yang komprehensif dengan iuran yang terjangkau.
"Asuransi sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu, sehingga peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali, bukan terserah dokter atau RS," kata Murti. (eko sutriyanto)